kilastangerang.com, JAKARTA – Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4. Terdapat dua macam zakat yang wajib diketahui para umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan. Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.
Daftar Isi
Pengertian Zakat
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.
Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.
Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hukum
Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.
Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:
Dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jenis Zakat
Dikutip dari Baznas Jabar, zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Nafs (jiwa) atau sering disebut Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Berikut masing-masing penjelasannya,
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.
Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.
Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.
Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.
Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya.
Syarat Zakat
Secara umum wajib zakat terdiri dari 5 syarat sebagai berikut:
Islam
Ketentuan ini telah menjadi Ijma para ulama, bahwa ibadah zakat tergolong sebagai upaya pembersihan bagi orang Islam. Hal ini merujuk pada perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq ra:
“Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam”.
Orang yang mengeluarkan zakat atau disebut muzakki adalah orang Muslim. Orang kafir tidak dikenakan zakat.
Merdeka
Zakat tidak wajib atas budak walaupun mereka adalah budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Hal ini didasarkan pada kepemilikannya. Para mukatab memiliki kepemilikan yang lemah. Sementara mudabbar dan muallaq tidak mempunyai kepemilikan.
Hal ini ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra,
“Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”
Kepemilikan yang sempurna
Kepemilikan sempurna adalah seseorang memiliki harta secara penuh yang berada dalam kekuasaannya. Orang tersebut bebas melakukan apa saja terhadap hartanya tanpa tersangkut hak orang lain.
Tidak ada kewajiban zakat atas harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang diperoleh dari hutang, pinjaman, atau titipan.
Nisab
Nisab adalah jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat, yaitu 91,92 gram emas 24 karat.
Nisab juga diartikan sebagai nama katar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Harta yang tidak mencapai satu nizab tidak terkena wajib zakat.
Haul
Merujuk pada hadits yang diperkuat dengan atsar shahih dari para 4 khalifah dan sahabat yang lain, bahwa harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak wajib untuk dikenakan zakat. Maka dari itu, harta yang belum genap sampai haul tidak perlu dizakati.