kilastangerang.com, JAKARTA –UMKM online 2021 merupakan program dari Presiden Joko Widodo memberikan bantuan untuk para pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Jokowi berharap BPUM dapat meringankan dampak ekonomi para pemilik UMKM selama pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini, para pemilik UMKM harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, bisa melalui smartphone Anda! Beriku cara daftar UMKM online 2021
Daftar Isi
Bantuan Presiden Usaha Mikro

Bantuan Presiden Usaha Mikro atau BPUM merupakan BLT dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk para pemilik UMKM.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk 4,3 juta pemilik UMKM di tahap pertama. Rencananya, penerima BPUM akan bertambah menjadi 12 juta di tahap kedua.
Dari alokasi dana tersebut, para pelaku UMKM yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Apabila pelaku UMKM memenuhi syarat dari pemerintah, dana bantuan dapat langsung dicairkan melalui bank penyalur, dalam program ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Syarat BPUM

Pemilik UMKM dapat segera mencairkan dana BPUM apabila memenuhi syarat yang telah pemerintah tetapkan.
Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Adalah pemilik usaha mikro. Wajib menyertakan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TN/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Sedang tidak memiliki kredit atau pembiayaan dari perbankan dan/atau KUR.
- Apabila domisili usaha berbeda dengan domisili pada KTP pemilik usaha mikro, perlu menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai lampiran.
Cara Daftar UMKM Online 2021

Jika pelaku UMKM sudah memenuhi seluruh syarat BPUM, pelaku usaha mikro dapat melakukan pengesahan terlebih dahulu melalui:
- Dinas di wilayah setempat yang memiliki bidang Koperasi dan UKM
- Koperasi dengan Badan Hukum
- Lembaga atau Kementerian
- Perbankan dan perusahan pembiayaan yang masuk daftar OJK
Untuk mempersingkat proses pengusulan pengesahan BPUM, pemilik usaha mikro dapat menyiapkan data-data berikut ini:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang usaha, dan
- Nomor telepon
Apabila syarat BPUM sudah disahkan, pelaku usaha mikro dapat langsung melakukan pendaftaran UMKM online 2021, begini caranya:
- Langkah pertama, buka laman https://oss.go.id
- Kemudian, lakukan pembuatan akun dan masuk ke akun Anda
- Pilih menu “Perizinan Berusaha > Perseorangan”
- Bagi usaha perseorangan mikro klik pilihan “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”,
- Sedangkan, bagi pelaku usaha perseorangan kecil klik pilihan “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”

Setelah itu, lakukan pendaftaran NIB dan Izin Usaha. Berikut caranya:
- Isi data diri pada form Data Profil
- Lalu, simpan data dan klik “Lanjutkan”
- Kemudian, klik pilihan “Tambah Usaha” di form Data Usaha
- Setelah itu, isilah data usaha pada kolom yang tersedia. Lalu klik “Simpan”
- Bagi usaha skala kecil dapat melakukan pengajuan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan pada formular Komitmen Prasarana Usaha.
- Lalu, tekan “Selanjutnya”
- Ringkasan data NIB dan Izin Usaha Anda akan tertera di laman Draft NIB dan Izin Usaha
- Klik kotak disclaimer, dan “Proses NIB”
Pendaftaran UMKM Online 2021 ini tidak mengenakan biaya sepeserpun alias GRATIS. Waspadai penipuan-penipuan yang mengatasnamakan Pendaftaran UMKM Online 2021.
Cara Cek Dana BPUM

Setelah pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui apakah Anda mendapat dana BPUM atau tidak.
Para pemilik usaha mikro dapat mengecek hak BPUM-nya melalui E-Form BRI, begini caranya!
- Buka laman https://eform.bri.co.id
- Lalu, klik pilihan menu BPUM (Cek Data BPUM)
- Kemudian, isi data seperti NIK dan kode verifikasi
- Setelah itu, pilih “Proses Inquiry”
- Nah, apabila Anda mendapat hak BPUM maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Akhir Kata
Presiden Jokowi melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dana bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta.
BLT tersebut diharapkan dapat meringankan dampak ekonomi para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Ikuti cara-cara yang telah KilasTangerang bagikan di atas untuk melakukan pendaftaran UMKM Online 2021 dan mengecek apakah Anda mendapat hak BPUM!