Kilastangerang.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko ini tujukan bagi pekerja atau buruh yang terancam tidak memperoleh hak tunjangan hari raya keagamaan (lebaran) tahun 2022.
Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyebutkan, posko pengaduan THR itu, dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.
“Posko pengaduan THR kami buka mulai Rabu, 13 April hingga Jumat 29 April 2022. Sejauh ini, kami telah mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang,” ungkap Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 diharuskan bagi perusahaan dan pelaku usaha memberikan hak THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” terang dia.
Meski begitu, perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian THR kepada pekerjanya. Dapat menunaikan kewajiban itu dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu, dengan bukti hasil laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
“Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR,” jelas dia.
Ujang mengungkapkan, hingga saat ini tercatat 8 ribu perusahaan mikro/makro dan wajib lapor ketenagakerjaan yang ada di Kota Tangerang, dengan jumlah pekerja per April 2022 sebanyak 177.813 pekerja laki-laki dan 81.460 pekerja perempuan.
“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker. Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” katanya.
Dalam prosedur pelayanan di posko pengaduan THR, pihaknya akan menindaklanjuti laporan pekerja, setelah adanya penerimaan aduan. Selanjutnya, pihak Disnaker Kota Tangerang, akan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.
“Untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten,” terang dia.