KILAS TANGERANG
Advertisement
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan
No Result
View All Result
KILAS TANGERANG
Home Tips

Perhatikan Ini, Jika Sudah Nadzar Berkurban

redaksi by redaksi
31 Mei 2022
in Tips
0
Kurban

Kilastangerang.com – Berkurban hukumnya sunnah muakkadah. Hal ini sesuai pendapat mayoritas ulama. Tapi, jika seseorang sudah berjanji (nadzar) lakukan kurban, maka hukumnya menjadi wajib.

Tersebut di dalam Alquran (Al-Hajj: 29) yang menjelaskan wajibnya memenuhi nadzar dalam ber-qurban, “Dan hendaklah mereka menepati nadzar-nadzar (janji-janji) mereka.”

Susbtansi nadzar adalah ketika seseorang menjadikan suatu amal yang pada prinsipnya tidak wajib menjadi wajib atas dirinya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. (Lihat: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/315) 

Para fuqaha telah sepakat bahwa seseorang yang telah bernadzar untuk berqurban maka ia wajib untuk menunaikannya. Tidak membedakan apakah ia kaya (mampu) atau tidak.

BACAJUGA

Hukum dan Tata Cara Salat Idul Adha

5 Jenis Gangguan di Tempat Kerja yang Perlu Anda Ketahui

Penting Diketahui, Ini 10 Perkara dalam Urusan Wasiat

Tips Membuat Mie Instan Agar Lebih Sehat

Makan Buah Utuh Lebih Baik Ketimbang Dijadikan Jus

Saking pentingnya sebuah janji, setelah orang yang melakukan nadzar itu meninggal tapi belum memenuhinya, maka keluarga yang bersangkutan wajib untuk melaksanakan qurban atas nama dirinya.

Baca Juga:  Penting Diketahui, Ini 10 Perkara dalam Urusan Wasiat

Ada dua bentuk nadzar dalam ber-qurban yang diketahui. Bentuk yang pertama adalah nadzar mu’ayan, seperti ketika seseorang berkata, “Aku bernadzar untuk Allah akan mengurbankan sapi yang ini.” 

Bentuk berikutnya adalah nadzar mutlaq, yang secara umum dapat dilihat seperti ucapan seseorang berikut, “Aku bernadzar untuk berqurban,” atau “Aku nadzar berqurban seekor sapi.”

Menurut kalangan Syafiiyah, barangsiapa ber-nadzar qurban mu’ayan, lalu sebelum di-qurbankan ternyata hewan cacat yang membuatnya tidak sah, maka ia tidak dapat membatalkan nadzar-nya dan tidak wajib mengganti dengan yang lain. 

Adapun jika itu terjadi pada nadzar mutlaq maka ia wajib menggantinya dengan yang lebih baik.

Pendapat kalangan Hanabilah sama dengan Syafiiyah, hanya saja dalam kasus nadzar mu’ayan mereka membolehkan mengganti dengan hewan yang lebih baik. 

Hal itu agar tujuan qurban dapat tercapai, yaitu daging qurban untuk kemanfaatan penerimanya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 5/78-79)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan PMK Pada Hewan Ternak

Next Post

Cegah Stunting, Begini Upaya Mengatasinya

redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Tangerang

Bupati Tangerang Klaim Wabah PMK Sudah Melandai

8 Agustus 2022
chikungunya

Belasan Warga di Kota Tangerang Terindikasi Penyakit Cikungunya

25 Juli 2022
vaksinasi

Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Hampir Capai 50 Persen

22 Juli 2022
Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

21 Juli 2022
Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

18 Juli 2022
KILAS TANGERANG

© 2020 Kilas Tangerang.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan

© 2020 Kilas Tangerang.