KILAS TANGERANG
Advertisement
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan
No Result
View All Result
KILAS TANGERANG
Home Tips

Penting Diketahui, Ini 10 Perkara dalam Urusan Wasiat

redaksi by redaksi
23 Februari 2022
in Tips
0
Wasiat

Wasiat

Kilastangerang.com – Berwasiat atau meninggalkan pesan termasuk bagian dari anjuran Nabi Muhammad SAW.

Wasiat bisa berupa wasiat orang tua untuk anaknya, guru kepada muridnya, pemimpin kepada umatnya hingga wasiat harta orang meninggal pada pewarisnya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِىَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ رواه مسلم

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim bermalam selama dua malam, padahal ia mempunyai sesuatu yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiat tersebut tertulis di sisinya.” (HR Muslim). Terutama terkait wasiat harta orang meninggal, Allah SWT berfirman:

BACAJUGA

Hukum dan Tata Cara Salat Idul Adha

Perhatikan Ini, Jika Sudah Nadzar Berkurban

5 Jenis Gangguan di Tempat Kerja yang Perlu Anda Ketahui

Tips Membuat Mie Instan Agar Lebih Sehat

Makan Buah Utuh Lebih Baik Ketimbang Dijadikan Jus

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ.

Baca Juga:  Kenali Dampak Menindik Bayi Perempuan Sejak Dini

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqarah ayat 180).

Dari dalil-dalil di atas diketahui, seorang Muslim dianjurkan untuk berwasiat jika memiliki harta yang melimpah. Namun demikian, Islam juga mengatur terkait wasiat ini dengan aturan yang jelas.

Hal ini juga dijelaskan oleh Al-Azhar International Center for Monitoring and Electronic Ifta, dilansir dari Masrawy, Rabu (23/2/2022) sebagai berikut:

Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Alquran

Sebuah wasiat tidak boleh melanggar nas-nas Alquran dan aturan-aturan Syariah. Seperti seseorang yang merekomendasikan untuk merampas ahli warisnya dan lainnya

Kedua, wasiat tidak lebih dari sepertiga harta warisan

Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka.

Ketiga, Orang yang mewariskan adalah pemilik harta warisan

Orang yang mewariskan harta harus menjadi pemilik warisan, dan tidak boleh dibagikan sebelum kematiannya

Baca Juga:  Selain untuk Jantung, Ini Manfaat Kacang Edamame untuk Kesehatan

Keempat, wasiat disampaikan secara lisan atau tertulis

Wasiat harus diamanatkan oleh orang yang mewarisi secara lisan atau tertulis, atau dengan tanda yang dapat dimengerti jika ia tidak dapat berbicara atau menulis.

Kelima, pewaris harus benar-benar ada

Pewaris harus ada pada saat wasiat diumumkan.  Bahkan harus benar-benar nyata meskipun sepeeti janin di dalam rahim ibunya.

Keenam, warisan diberikan setelah kematian

Bahwa pembagian warisan dilakukan setelah kematian pewaris.  Jika pewaris meninggal sebelum warisan diberikan, turun ke ahli warisnya. Jika pewaris meninggal sebelum menerima wasiat, maka hak penerimaan dan penolakan beralih ke ahli warisnya.

Ketujuh, surat wasiat telah dicek keasliannya

Surat wasiat harus terbukti sah jika dibuktikan secara tertulis, atau keterangan saksi-saksi, dan itu dalam sepertiga dari harta warisan.

Kedelapan, jika barang warisan rusak, tidak harus diganti dengan harta orang yang mewariskan.

Jika harta warisan rusak tidak diharuskan untuk menggantinya dari harta almarhum.

Kesembilan, berwasiat untuk sedekah dengan hartanya

Lebih dianjurkan untuk membuat wasiat bagi dirinya sendiri untuk memberi sedekah atas namanya. Hal ini untuk menebus apa yang mungkin dia lewatkan dari perbuatan baik selama di dunia.

Baca Juga:  Perhatikan Ini, Jika Sudah Nadzar Berkurban

Kesepuluh, yang juga penting adalah orang yang membagikan warisan adalah orang yang berilmu tentang waris.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Perlu Diketahui, Bahaya Minum Kopi untuk Ibu Hamil

Next Post

Tahu Tempe Langka, Padahal Ini Manfaatnya bagi Kesehatan

redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Tangerang

Bupati Tangerang Klaim Wabah PMK Sudah Melandai

8 Agustus 2022
chikungunya

Belasan Warga di Kota Tangerang Terindikasi Penyakit Cikungunya

25 Juli 2022
vaksinasi

Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Hampir Capai 50 Persen

22 Juli 2022
Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

21 Juli 2022
Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

18 Juli 2022
KILAS TANGERANG

© 2020 Kilas Tangerang.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan

© 2020 Kilas Tangerang.