kilastangerang.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) segera mengeluarkan kebijakan penghapusan antigen swab dan persyaratan PCR bagi perjalanan domestik. Saat ini, Otoritas Perhubungan Tangerang Selatan masih menunggu aturan resmi kebijakan baru tersebut.
“Kita mengikuti kebijakan pimpinan. Kalau di Tangsel, karena hanya perhubungan darat tentu akan kita sosialisasikan, karena masyarakat juga harus tahu apa yang menjadi aturan aturan terbaru,” kata Kepala Dishub Tangsel, Chaerudin, dikutip dari banten.idntimes.com, Kamis (10/3/2022).
Hal ini terjadi setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan penghapusan peraturan wajib antigen swab dan PCR bagi perjalanan domestik.
Daftar Isi
Belum Menerima Aturan Resmi
Dia mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan aturan resmi kebijakan penghapusan swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik itu.
“Belum ya (menerima aturan), kita masih menunggu aturan resmi dari pusat,” kata dia.
Organda Jadi Prioritas Sosialisasi
Dia menjelaskan, sosialisasi perubahan aturan terkait perjalanan dalam negeri akan dikomunikasikan kepada semua pihak terkait, termasuk perusahaan bus motor (PO) yang menyediakan layanan angkutan umum.
“Misalnya kami akan sosialisasikan ke terminal, Organda, PO-PO bus karena tupoksi kita saja yang melekat di dinas perhubungan,” ucapnya.
Perjalanan Tangsel Semakin Hidup
Untuk saat ini, diakui Chaerudin, kegiatan pariwisata dalam negeri dari dan ke Tangerang Selatan semakin “hidup” dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dan kebijakan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
“Sementara suda baik, ekonomi sudah berjalan dan kita sudah berpengalaman selama dua tahun Pandemi COVID-19,” kata dia.