KILAS TANGERANG
Advertisement
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan
No Result
View All Result
KILAS TANGERANG
Home Kilas Tangerang

Dana BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Hanya Ini Syaratnya

redaksi by redaksi
15 April 2021
in Kilas Tangerang
0
Dana BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Hanya Ini Syaratnya

(Sumber: BeritaSatu.com)

kilastangerang.com, JAKARTA – Pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. 

BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. Uang tersebut bisa dicairkan di Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, hanya dengan membawa beberapa syarat dokumen penting yang nantinya ditujukan kepada petugas bank. Sedangkan, untuk pelaku UMKM yang berada di pelosok daerah, bisa mencairkan BLT UMKM di kantor Pos terdekat.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT UMKM 2021 ini. Selain syarat yang harus dipenuhi, BLT UMKM ini juga tidak bisa didapatkan semua orang. Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, beberapa persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM diantaranya yaitu:

BACAJUGA

Bupati Tangerang Klaim Wabah PMK Sudah Melandai

Belasan Warga di Kota Tangerang Terindikasi Penyakit Cikungunya

Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Hampir Capai 50 Persen

Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

Hujan Lebat Sejak Jumat, 18 Titik Banjir Rendam Tangerang

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK dan KTP
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tags: bltdana bltpencairan bltsyarat blt
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

6 Inspirasi Menu Buka Puasa Ramadan Praktis dan Sehat

Next Post

Zionis Israel Rebut Jatah Makanan untuk Sajian Iftar Warga Palestina

redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Tangerang

Bupati Tangerang Klaim Wabah PMK Sudah Melandai

8 Agustus 2022
chikungunya

Belasan Warga di Kota Tangerang Terindikasi Penyakit Cikungunya

25 Juli 2022
vaksinasi

Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Hampir Capai 50 Persen

22 Juli 2022
Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

21 Juli 2022
Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

18 Juli 2022
KILAS TANGERANG

© 2020 Kilas Tangerang.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan

© 2020 Kilas Tangerang.