KILAS TANGERANG
Advertisement
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan
No Result
View All Result
KILAS TANGERANG
Home Ekonomi

Berapa, Siapa dan Kapan Menunaikan Zakat Fitrah?

redaksi by redaksi
28 April 2022
in Ekonomi
0
Berapa, Siapa dan Kapan Menunaikan Zakat Fitrah?

(Freepik)

kilastangerang.com, JAKARTA – Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan saat Ramadan. Di Indonesia, umumnya masyarakat membayar dengan beras karena merupakan makanan pokok masyarakat atau dengan uang yang lebih praktis dan memiliki beberapa keunggulan.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang zakat fitrah. Seperti, berapa ukuran zakat fitrah, siapa saja yang wajib membayar serta waktu pelaksanaan. Berikut ini, ACTNews telah merangkumnya:

Daftar Isi

  • Ukuran Zakat Fitrah
  • Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?
  • Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 

Ukuran Zakat Fitrah

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah ditunaikan dengan 1 sho’ menggunakan makanan pokok seperti gandum atau beras. Satu sho’ sendiri adalah 4 mud, sedangkan 1 mud adalah 510 gram.

“Terkait ukuran 1 sho’, para ulama memiliki banyak pendapat dalam menentukannya. Pendapat mereka rentang 2,5-2,78 kilogram. Untuk amannya 1 sho’ sama dengan 3 kg makanan pokok. Jika berlebih, semoga diterima Allah sebagai sedekah,” jelas Ustaz Bobby Herwibowo yang juga merupakan Dewan Syariah Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:  Meluaskan Sedekah Pangan di Tengah Meningkatnya Kemiskinan di Bekasi

BACAJUGA

Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis dan Syarat

Apakah Boleh Membayar Zakat Menggunakan Uang?

Simak 5 Posisi Pekerjaan yang Menjanjikan di Masa Depan

5 Warung Makan dengan Suasana Kampung di Tangerang

Ujian Usaha Setianingsih Hadapi Pandemi

Selain menggunakan makanan pokok, zakat fitrah juga bisa ditunaikan menggunakan uang.

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?

Ustaz Bobby menjelaskan, orang yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah semua pribadi yang hidup, baik merdeka atau budak, pria atau wanita, besar ataupun kecil. Bayi pun termasuk yang wajib menunaikan zakat fitrah.

“Bagaimana dengan orang miskin? Seperti disebutkan dalam hadis, budak wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Demikian juga orang miskin, ia wajib bayar zakat fitrah sesuai kemampuan yang ia memiliki,” kata Ustaz yang bisa disapa Usbob ini.

Sementara itu, menurut Pengasuh Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menukil pendapat Imam Syafi’i, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika menemui Ramadan dan malam Idulfitri. Jika tidak menemui salah satunya, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Baca Juga:  Operasi Makan dan Pangan Gratis Hadir Demi Tuntaskan Rasa Lapar Warga di Bandung

“Jadi kalau ada seseorang meninggal di waktu akhir bulan Ramadan sebelum magrib maka tidak wajib membayar zakat fitrah karena tidak menemui malam Idulfitri. Begitu pun jika ada bayi lahir sesudah waktu magrib di hari terakhir Ramadan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Buya Yahya, bagi yang meninggal setelah magrib di hari terakhir Ramadan wajib membayar zakat. Sementara itu, bagi bayi yang lahir sebelum azan, juga harus membayar zakat, karena ia sempat menemui Ramadan dan merasakan malam Idulfitri.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 

Pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum berangkat Shalat Idulfitri. Pendapat lain mengatakan, sejak matahari terbenam di akhir Ramadan. Bahkan ada pendapat ulama yang menyampaikan bahwa zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan.

“Sebab perintah zakat fitrah berkaitan dengan perintah puasa Ramadan, maka sejak awal Ramadan diperbolehkan untuk menunaikannya,” pungkas Ustaz Bobby Herwibowo.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jelang Lebaran, Pemudik di Terminal Poris Tangerang Melonjak 100%

Next Post

Tol Tangerang-Merak Padat Pemudik, Macet Lebih dari 8 Kilometer

redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Tangerang

Bupati Tangerang Klaim Wabah PMK Sudah Melandai

8 Agustus 2022
chikungunya

Belasan Warga di Kota Tangerang Terindikasi Penyakit Cikungunya

25 Juli 2022
vaksinasi

Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Hampir Capai 50 Persen

22 Juli 2022
Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

21 Juli 2022
Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

18 Juli 2022
KILAS TANGERANG

© 2020 Kilas Tangerang.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan

© 2020 Kilas Tangerang.