KILAS TANGERANG
Advertisement
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan
No Result
View All Result
KILAS TANGERANG
Home Ekonomi

Apakah Boleh Membayar Zakat Menggunakan Uang?

redaksi by redaksi
9 April 2022
in Ekonomi
0
Apakah Boleh Membayar Zakat Menggunakan Uang?

kilastangerang.com, JAKARTA – Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah saat Ramadan. Hal ini telah disampaikan Rasulullah SAW yang tercatat dalam hadis. Dari Ibnu Umar R.A misalnya yang menyebut zakat fitrah adalah 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum atas umat muslim yang ditunaikan sebelum Sholat Idulfitri.

Pun di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban saat Ramadan. Penunaian zakat fitrah umumnya menggunakan beras, karena menjadi makanan pokok masyarakat. Akan tetapi kemudian muncul sebuah pertanyaan lain, bolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Menjawab pertanyaan tersebut, ACTNews berkesempatan meminta pendapat Dewan Syariah Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ustaz Bobby Herwibowo. Ustaz yang akrab disapa Usbob ini menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, membuat urusan fikih semakin berkembang, termasuk dalam urusan membayar zakat fitrah.

“Alasannya, di zaman modern seperti sekarang pembayaran zakat fitrah dengan uang lebih memudahkan orang banyak. Sedangkan di zaman Rasulullah SAW menggunakan makanan pokok sebab akses terhadap hasil bumi saat itu amat mudah,” jelas Ustaz Bobby.

Baca Juga:  Cerita Sahadah, Bersyukur Masih Bisa Menikmati Daging Kurban

BACAJUGA

Berapa, Siapa dan Kapan Menunaikan Zakat Fitrah?

Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis dan Syarat

Simak 5 Posisi Pekerjaan yang Menjanjikan di Masa Depan

5 Warung Makan dengan Suasana Kampung di Tangerang

Ujian Usaha Setianingsih Hadapi Pandemi

Urusan penunaian zakat fitrah memang memiliki beberapa pandangan dari ulama mazhab. Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan makanan pokok. Sedangkan Imam Abu Hanifah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan nilai dari makanan pokok.

Menanggapi banyak padangan tersebut, ulama Buya Yahya menerangkan, adanya perbedaan jangan dijadikan sebagai hal yang sulit.

“Jangan dipersulit masalah semacam ini, mudah dalam beragama itu. Jadi diganti saja dengan uang, boleh-boleh saja, dalam Mazhab Hanafi dan ulama-ulama Syafi’iyah juga ada yang mengambilnya (mengganti dengan uang). Jangan ragu dengan (zakat fitrah) uang, yang jelas adalah tepat (sasaran) kepada orang yang berhak,” jelas ulama Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah ini.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Banyak Dicari, Begini Cara Hilangkan Fitur Filter Rotoscope TikTok

Next Post

Cinta Dokter Aisyah, Sang Relawan untuk Kemanusiaan

redaksi

redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Tangerang

Bupati Tangerang Klaim Wabah PMK Sudah Melandai

8 Agustus 2022
chikungunya

Belasan Warga di Kota Tangerang Terindikasi Penyakit Cikungunya

25 Juli 2022
vaksinasi

Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Hampir Capai 50 Persen

22 Juli 2022
Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

Siswa Korban Pencabulan di Tangerang Mendapatkan Pendampingan

21 Juli 2022
Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

Bithealth, Solusi Transformasi Digital Industri Healthcare Indonesia

18 Juli 2022
KILAS TANGERANG

© 2020 Kilas Tangerang.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Tangerang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Bisnis
  • Budaya
  • Komunitas
  • Tips
  • Ramadhan

© 2020 Kilas Tangerang.